Loading...
⚠️ Website ini masih dalam pengembangan. Beberapa fitur mungkin belum berfungsi dengan baik. ⚠️ | 📢 Data yang diupload bukan data sebenarnya, masih menggunakan data dummy. 📢
SISTEM INFORMASI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT
(SIMAS PSM)

Detail Berita

KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Image for news

Konsep pemberdayaan secara umum, untuk selanjutnya dilengkapi prinsip- prinsip dan stategi pemberdayaan yang disajikan secara lugas dan operasional.

A. PENGERTIAN DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Istilah “pemberdayaan” (empowerment) berasal dari kata “power” yang berarti kemampuan, tenaga, atau kekuasaan. Dengan demikian, secara  harfiah, “pemberdayaan” dapat diartikan sebagai peningkatan kemampuan, tenaga, kekuatan, atau kekuasaan.

Konsep pemberdayaan dikembangkan pertama kali pada tahun 1970-an yang bergulir dan mengalami berbagai  penyesuaian. Konsep ini berasal dari pemikiran masyarakat Barat yang lahir karena adanya ketimpangan kekuasaan, dimana sebagian manusia sangat berkuasa terhadap sebagian lainnya.(homo homini lupus). Menurut Priono dan Pranarka (1997), konsep pemberdayaan perlu disesuaikan dengan alam pikiran dan budaya Indonesia.

Pemberdayaan merupakan salah satu pendekatan untuk mengatasi persoalan kemiskinan,  ketidakberdayaan, dan kerentanan  masyarakat lemah.  Secara konseptual, pemberdayaan dapat didefinisikan dalam banyak pengertian tergantung dari lingkup dan sudut pandang orang yang mendefinisikannya. Namun, ide dasarnya adalah upaya untuk mewujudkan suasana kemanusiaan yang adil dan beradab. baik dalam kehidupan keluarga, masyarakat, negara, regional, dan nasional di bidang politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Secara lebih spesifik, pemberdayaan dapat diartikan sebagai proses yang terencana dan sistematis, yang dilaksanakan secara berkesinambungan, baik bagi individu atau kolektif, guna mengembangkan daya (potensi) dan kemampuan yang terdapat dalam diri sendiri sehingga mampu melakukan transformasi sosial.

Pemberdayaan masyarakat juga dapat diartikan sebagai upaya mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, dan memperkuat posisi tawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan melalui pengalihan pengambilan keputusan kepada masyarakat agar mereka terbiasa dan mampu bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dipilihnya. Dalam konteks ini, pemberdayaan masyarakat dapat dipersamakan dengan proses pengembangan masyarakat yang bertujuan memampukan masyarakat dalam mendefinisikan dan memenuhi kebutuhan sendiri, serta memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya.

Sekalipun istilah pemberdayaan berkonotasi adanya “pemberdaya” (subyek) dan “pihak yang diberdayakan” (obyek), apa boleh buat, baru pada tingkat itu pemahaman yang dapat dibangun. Namun, yang terpenting ialah adanya  kesadaran bahwa pemberdayaan merupakan proses perubahan berkelanjutan secara bersama antara sang pemberdaya dan masyarakat yang diberdayakan. Hal-hal yang menjadi sasaran kerja bersama tidak dalam kerangka membawa masyarakat menuju tingkat wawasan yang telah dimiliki oleh sang pemberdaya. Selain tidak perlu, juga tidak ada yang menjamin bahwa tingkat kesadaran sang pemberdaya lebih baik daripada mereka yang diberdayakannya.

Terdapat 2 kecenderungan dalam proses pemberdayaan masyarakat (Priono dan Pranarka, 1997). Pertama, kecenderungan primer, yaitu proses pemberdayaan yang menekankan pada proses pemberian atau pengalihan sebagian kekuasaan, kekuatan, kemampuan, dan pengambilan keputusan kepada masyarakat agar lebih berdaya.  Proses ini biasanya dilengkapi  pula dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian melalui organisasi. Kedua, kecenderungan sekunder, yaitu proses yang menekankan pada upaya menstimulasi, mendorong, atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya melalui proses dialog. Dua kecenderungan tersebut dapat dilakukan bersama-sama, tapi yang sering terjadi adalah kecenderungan primer berjalan terlebih dulu untuk mendukung kecenderungan sekunder.

Pada tataran impelementasi di lapang, konsep pemberdayaan sering pula dipersamakan artinya dengan “community development” (biasa disingkat “CD”, artinya “pengembangan komunitas/masyarakat”). Dalam hal ini, beberapa LSM menganggap bahwa peluang ekonomi dan mata pencaharian yang berkelanjutan, serta penyediaan modal bagi pengembangan usaha mikro melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan pintu masuk yang efektif untuk melakukan pemberdayaan. Yayasan Bina Swadaya dan PINBUK telah  mengembangkan konsep semacam ini di beberapa lokasi dan telah diujicobakan pula di pemukiman transmigrasi.

Dalam konteks pemberdayaan masyarakat di lahan gambut, tujuan pemberdayaan tidak semata-mata peningkatan kesejahteraan rakyat. Ide dasar memberdayakan masyarakat gambut adalah terciptanya keseimbangan antara keberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Pelestarian lingkungan dalam hal ini, tidak semata-mata untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara umum tetapi juga dimaksudkan bagi kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat di kawasan lahan gambut.  Tanpa lingkungan yang dapat menjamin kehidupan dan penghidupan yang layak,  keberdayaan masyarakat di lahan gambut sulit untuk diwujudkan. Dengan kata lain, keberdayaan harus dicapai melalui peningkatan kapasitas dan masyarakat serta kelestarian lingkungannya. Oleh sebab itu,  pemberdayaan masyarakat

di lahan gambut ditujukan untuk membangun kesadaran, motivasi, kompetensi, dan kemandirian masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup dan pelestarian lingkungan.  Aktivitas tersebut  harus merupakan tindakan sistematis dan terencana yang dimaksudkan untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri sehingga secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sekaligus  mampu menjaga  lingkungannya dengan penuh kesadaran.

 

 

B. PRINSIP-PRINSIP PEMBERDAYAAN

Terdapat empat prinsip yang sering digunakan untuk suksesnya program pemberdayaan, yaitu prinsip kesetaraan, partisipasi, keswadayaan/ kemandirian, dan keberlanjutan.

 

1. Kesetaraan

Prinsip utama yang harus dipegang dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah adanya kesetaraan atau kesejajaran kedudukan antara masyarakat dengan lembaga yang melakukan program-program pemberdayaan masyarakat maupun antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada dominasi kedudukan di antara pihak-pihak tersebut.  Dinamika yang dibangun adalah hubungan kesetaraan dengan mengembangkan mekanisme berbagi pengetahuan, pengalaman, serta keahlian satu sama lain. Masing-masing saling mengakui kelebihan dan kekurangan, sehingga terjadi proses saling belajar. Tidak ada arahan atau petunjuk, tidak ada atasan atau bawahan, tidak ada guru atau murid, tidak ada pembina atau yang dibina, serta tidak ada penguasa atau yang dikuasai.

Kesalahan yang sering terjadi  dalam proses pemberdayaan adalah pendamping atau pelaksana kegiatan memposisikan dirinya sebagai guru yang serba tahu. Di sisi lain, masyarakat  diposisikan sebagai murid yang harus diisi dengan berbagai ilmu pengetahuan dengan cara mendengarkan yang disampaikan dan melaksanakan apa yang diperintahkan. Ini sering terjadi karena pendamping ingin mentransfer

pengetahuan yang dimilikinya secara cepat mengacu pada kemampuan dirinya  tanpa memahami  kemampuan dan kebutuhan masyarakat. Dalam banyak hal,  masyarakat justru memiliki pengetahuan yang cukup banyak tentang daerahnya,   karena merekalah yang selama ini hidup, mengenali, dan merasakan permasalahan yang terjadi di desanya. Ini biasa disebut sebagai “kearifan lokal” (indigenous wisdom).

Kesalahan lain yang juga sering terjadi adalah anggapan bahwa pemberdayaan  cukup dilakukan pada laki-laki saja karena merekalah kepala rumah tangga yang menentukan kebijakan, pengambilan keputusan, dan penanggung jawab keluarga. Sehingga ada anggapan, jika laki-laki sudah bisa dan mau menularkannya kepada anggota keluarga yang lain termasuk perempuan, berarti telah melakukan pemberdayaan pada seluruh anggota keluarga.  Sedangkan perempuan selaku ibu rumah tangga hanya dipandang sebagai figur yang selalu menurut pada kata kepala rumah tangga. Karenanya, ungkapan salah kaprah yang umum ditemukan adalah perempuan hanya berurusan dengan “3 Ur” dalam hidupnya, yaitu sumur, kasur, dan dapur. Perempuan tidak perlu pintar, yang penting bisa mengurus rumah, melayani suami, dan mendidik anak. Namun, realitanya  tidaklah selalu demikian.

Perempuan memiliki peran yang cukup penting sebagai tenaga kerja di pedesaan Indonesia. Berbagai hasil penelitian yang dilakukan di beberapa lokasi transmigrasi lahan kering maupun lahan rawa  menemukan bahwa alokasi waktu  yang dicurahkan oleh tenaga kerja perempuan sebanding dengan alokasi waktu yang dicurahkan oleh tenaga kerja laki-laki dalam aktivitas usaha tani di pedesaan, meskipun jenis pekerjaan yang didominasi oleh wanita berbeda dengan laki-laki. Dominasi pengambilan keputusan oleh wanita cukup seimbang dibandingkan pria, meskipun jenis keputusannya berbeda (Ghalib dan Ramli, 1999; Supriadi et al, 1999; Rina dan Djamhuri, 1999).

Terdapat perbedaan alokasi waktu dan dominasi  pengambilan keputusan oleh perempuan dan laki-laki untuk masing-masing daerah, tapi  ada kecenderungan yang hampir sama. Dalam hal alokasi waktu, umumnya wanita dominan melakukan pekerjaan-pekerjaan berikut:

a. Kegiatan rumah tangga, mulai dari memasak, merawat anak, melayani suami, serta membersihkan rumah dan perabotannya.

b. Kegiatan budi daya tanaman yang tidak banyak memerlukan tenaga tapi memerlukan waktu yang panjang dan ketelitian, seperti menanam, memupuk, menyiang, panen dalam skala kecil (misalnya panen sayur), dan memproses hasil produksi. Selain sebagai tenaga kerja keluarga, perempuan juga menjadi buruh tani dalam kegiatan seperti itu.

c. Merawat ternak unggas seperti ayam dan itik. Perawatan ternak kecil (kambing) dan ternak besar (sapi, kerbau) dilakukan oleh perempuan untuk menggantikan laki-laki yang sedang sakit atau tidak sempat melakukan tugas perawatan tersebut.

d. Memberikan pakan pada ikan di kolam yang berdekatan dengan rumah. Memasarkan hasil produksi dalam skala kecil. Pemasaran hasil dalam skala besar biasanya dilakukan oleh laki-laki atau bersama-sama.

e. Melakukan kegiatan sosial seperti arisan RT, PKK, dan kegiatan keagamaan.

f. Menjaga warung bagi mereka yang memiliki warung. Tugas berbelanja untuk kegiatan warung dilakukan secara seimbang antara perempuan dan laki-laki.

Di bidang budi daya tanaman, laki-laki biasanya mengerjakan pembukaan lahan, pengolahan tanah,  belanja sarana produksi, pengendalian hama/ penyakit, serta panen berskala besar. Panen tanaman tahunan seperti karet, sawit, dan kelapa, dilakukan oleh laki-laki. Dalam kaitannya dengan kegiatan perikanan, pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh laki-laki adalah membangun kolam dan mencari ikan.   Pekerjaan di luar usaha tani yang banyak dilakukan oleh laki-laki antara lain menjadi buruh tani untuk pembukaan lahan, penataan lahan, dan pengolahan tanah, memanjat pohon untuk memetik hasil, menebang kayu, mengangkut kayu atau hasil panen dari lahan.

Dalam hal pengambilan keputusan, terdapat kecenderungan sebagai berikut:

a. Perempuan lebih dominan mengambil keputusan dalam hal penentuan proses dan penyimpanan produksi, pemasaran, produksi, kesehatan, konsumsi keluarga, serta alokasi pendapatan. Pemasaran produksi dan alokasi pendapatan pada komunitas- komunitas tertentu yang lebih terisolir, cenderung ditentukan oleh laki-laki.

b. Dalam hal penentuan jenis usaha, komoditas, skala usaha, dan permodalan, keputusan diambil secara musyawarah antara wanita dan laki-laki.

c. Dalam hal penggunaan teknologi dan implementasi teknologi baru, laki-laki lebih berperan. Ini berkaitan dengan kurangnya kesempatan pelatihan dan pendidikan bagi perempuan, sehingga pengetahuannya cenderung lebih sedikit daripada laki-laki. Kesempatan pelatihan usaha tani, pengelolaan permodalan, dan keterampilan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah pada umumnya lebih banyak diberikan kepada laki-laki.

Mempertimbangkan besarnya peran perempuan dalam aspek ekonomi dan sosial keluarga, maka fokus pemberdayaan masyarakat seyogyanya tidak semata-mata  ditujukan pada laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Perempuan juga dapat menjadi pintu masuk bagi pemberdayaan masyarakat di lahan gambut. Hasil penelitian Najiyati (2002) terhadap keberhasilan pengembangan LKM di pedesan menunjukkan bahwa LKM yang dikelola oleh perempuan cenderung lebih berhasil dibandingkan dengan LKM yang dikelola oleh laki-laki. Hal ini dikarenakan perempuan cenderung lebih telaten, cermat, dan tidak sembrono dalam mengelola keuangan. Mereka senang melakukan kegiatan sosial yang diwarnai dengan kegiatan ekonomi, seperti kegiatan pengajian yang kemudian didalamnya juga melakukan arisan atau koperasi atau juga kegiatan usaha.

 

2. Partisipatif

Dalam praktek, pemerintah dan praktisi pemberdayaan masyarakat belum bersedia sepenuhnya memberikan kesempatan dan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih dan merumuskan kebutuhannya (Ndraha, 1990). Mereka terjebak pada keinginan untuk sesegera mungkin melihat hasil pemberdayaan secara fisik.  Sementara itu, masyarakat dibebani target untuk mencapai kemajuan yang sangat cepat tanpa memperhitungkan kemampuannya. Tenaga pendamping yang melakukan kegiatan pemberdayaan melihatnya sebagai tugas kelembagaan yang penuh dengan nuansa target dan kontrol yang ketat. Berbagai bantuan datang bertubi-tubi dan dirasakan membebani, karena mereka harus mempertanggungjawabkannya, meskipun sebenarnya masyarakat tidak membutuhkan proyek tersebut. Mereka mau menerima proyek karena merasa diiming-imingi suatu bantuan tanpa harus bersusah payah memperolehnya. Akibatnya, tiada tantangan atau kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan prakarsa dan keswadayaannya.

Dengan pendekatan semacam itu, perbaikan kondisi dan peningkatan taraf hidup masyarakat seolah-olah dilakukan secara efisien, namun sesungguhnya  kemandirian masyarakat tidak dapat tumbuh secara sehat. Itulah sebabnya sering ditemukan proyek-proyek yang dibiayai pemerintah kurang terpelihara dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Sebaliknya, proyek-proyek swadaya murni yang direncanakan, dibiayai, dan dilaksanakan oleh masyarakat jarang terbengkalai.

Broody dan Rogers dalam Sutrisno dan Widodo, 1993, mengatakan bahwa kemandirian masyarakat akan tumbuh dalam lingkungan yang banyak menawarkan pilihan sekaligus tantangan dalam mencapai kesempurnaan kepribadian. Selanjutnya,  masyarakat akan terbiasa berpikir kreatif untuk menentukan pilihan yang dianggapnya terbaik dan terbiasa memikul tanggung jawab atas konsekuensi yang timbul karena pilihannya.

Program pemberdayaan yang dapat menstimulasi kemandirian masyarakat adalah program yang sifatnya parstisipatif, direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dievaluasi oleh masyarakat. Namun, untuk sampai pada tingkat tersebut perlu waktu dan proses pendampingan yang melibatkan pendamping yang berkomitmen tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat.

 

3. Keswadayaan

Banyak program pengembangan masyarakat yang memanifestasikan strategi membagi-bagikan bantuan cuma-cuma (charity) daripada penumbuhan kemampuan masyarakat untuk mandiri dalam upaya membangun dirinya sendiri.  Dalam hal ini, kemandirian hanya merupakan kata-kata klise yang tidak diterjemahkan secara manusiawi.

Prinsip keswadayaan adalah menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat  daripada  bantuan pihak lain. Konsep ini tidak memandang orang miskin sebagai obyek yang tidak berkemampuan (the have not), melainkan sebagai  subyek  yang memiliki kemampuan serba sedikit (the have little) [Verhagen, 1996]. Mereka memiliki kemampuan untuk menabung, pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja dan kemauan, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhinya. Semua itu harus digali dan dijadikan modal dasar bagi proses pemberdayaan. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil harus dipandang sebagai penunjang, sehingga pemberian bantuan tidak justru melemahkan tingkat keswadayaannya. Prinsip “mulailah dari apa yang mereka punya”,  menjadi  panduan untuk mengembangkan keberdayaan masyarakat. Sementara bantuan teknis harus secara terencana mengarah pada peningkatan kapasitas, sehingga pada akhirnya pengelolaannya dapat dialihkan kepada masyarakat sendiri yang telah mampu mengorganisir diri untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

 

4. Berkelanjutan

Banyak kegiatan pemberdayaan masyarakat berskala proyek yang tegas batas waktu serta pendanaannya. Apabila proyek  usai, pelaksana tidak mau tahu apakah kegiatan dapat berkelanjutan atau tidak.  Proyek-proyek semacam itu biasanya hanya akan meninggalkan “monumen fisik” yang justru kerap membuat masyarakat trauma dan apatis. Namun, kondisi ini umumnya tidak terjadi pada masyarakat yang sudah sadar. Masyarakat seperti ini biasanya sudah memiliki keberanian untuk menolak proyek- proyek yang akan turun di wilayahnya.

Program pemberdayaan perlu dirancang untuk berkelanjutan, sekalipun pada awalnya peran pendamping lebih dominan dibanding masyarakat sendiri. Tapi secara perlahan dan pasti, peran pendamping akan makin berkurang, bahkan akhirnya dihapus, karena masyarakat sudah mampu mengelola kegiatannya sendiri.

 

C. STRATEGI PEMBERDAYAAN

Pemberdayaan masyarakat memerlukan strategi yang tepat, karena kesalahan pendekatan justru dapat berakibat fatal. Demikian juga kesalahan dalam menangkap permasalahan, mengakibatkan kesalahan dalam menentukan cara  pemecahannya. Apabila ini terjadi, maka program pemberdayaan tidak berjalan efektif, mubazir, dan yang lebih buruk lagi adalah terciptanya masyarakat peminta-minta alias masyarakat yang hidupnya tergantung dari uluran tangan.

Dalam praktek, ketika program pemberdayaan dijalankan, biasanya ada fenomena “seolah-olah” telah terjadi peningkatan taraf hidup. Lalu, sesudah dihentikan, program menjadi terbengkalai dan kemandirian masyarakat semakin terpuruk. Apabila ini terjadi, maka bukan perbaikan kondisi kehidupan yang terjadi, melainkan marjinalisasi dan pemiskinan yang semakin meluas.

Menurut Ginanjar Kartasasmita (1995), implementasi pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga upaya.  Pertama dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang.  Kedua, memperkuat potensi daya yang dimiliki oleh masyarakat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, menyediakan lingkungan, prasarana, dan sarana baik fisik maupun sosial  yang dapat diakses oleh masyarakat.  Ketiga dengan melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah untuk mencegah  persaingan yang tidak seimbang dan eksploitasi terhadap yang lemah.

Secara operasional, pemberdayaan dapat dilakukan melalui perbaikan kondisi internal maupun eksternal. Secara internal, antara lain dilakukan dengan membangun kesadaran, membangkitkan kepercayaan diri, peningkatan kemampuan mengelola potensi yang yang ada, dan membangun budaya mandiri. Sementara, perbaikan faktor eksternal dilakukan melalui  pembangunan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi yang berkeadilan dan demokratis, perbaikan lingkungan,  serta perbaikan akses terhadap layanan permodalan usaha, layanan sarana produksi, layanan pendidikan,  dan layanan  kesehatan.

Memberdayakan masyarakat di lahan gambut memang bukan sesuatu hal yang mudah. Permasalahan yang umumnya dihadapi antara lain lokasi yang umumnya sulit dijangkau, keterbatasan akses masyarakat  terhadap layanan pemerintah, layanan permodalan, layanan informasi, dan pengembangan pasar. Tenaga praktisi sering pesimis menghadapi marjinalnya sumber daya alam di kawasan lahan gambut. Kondisi tersebut sering menciptakan masyarakat apatis yang meyakini bahwa kemiskinan merupakan suratan, sehingga mereka hanya perlu bertahan untuk hidup atau pasrah.   Masyarakat semacam ini membutuhkan pendekatan yang dapat menumbuhkan dan membangkitkan semangat untuk hidup lebih baik dengan mengembangkan kapasitas dan kompetensi diri. Beragamnya kultur, kapasitas, dan tingkat kesadaran masyarakat memerlukan keragaman strategi pemberdayaan yang efektif.

 

1. Mulailah dari apa yang masyarakat miliki

Memulai dari apa yang masyarakat miliki berarti menghargai apa yang mereka miliki. Hal ini bisa dibuktikan dengan menerima pandangan, pendapat, pengalaman, pengetahuan, atau memanfaatkan sumberdaya yang mereka miliki. Mereka mungkin tidak memiliki uang, tapi mereka memiliki pengetahuan, pengalaman, atau sumberdaya lain. Untuk itu, tampunglah dukungan yang bisa mereka berikan. Jangan menganggap remeh sumbangan mereka yang lebih kecil dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mencapai hasil yang diharapkan. Buatlah mereka bangga atas apa bisa mereka sumbangkan. Mengabaikan apa yang mereka miliki berarti menjadikan pendamping sebagai sentral pembangunan. Segala kegagalan menjadi tanggung jawab pendamping. Mengabaikan kepemilikan mereka berarti juga menempatkan mereka menjadi pemanfaat atau obyek dari kegiatan pemberdayaan.

 

2. Berlatih dalam kelompok

Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan melalui pendekatan individu dan/atau melalui pendekatan kelompok. Pendekatan individu dilakukan karena masalahnya sangat individual atau tidak dialami banyak orang, atau untuk tujuan lebih fokus. Sementara pendekatan kelompok dilakukan berdasarkan persoalan yang dialami dan dirasakan banyak orang, atau karena pendekatan ini dipandang lebih efektif. Dalam pendekatan kelompok untuk pelaku usaha, anggota diperlakukan sebagai individu, namun memperoleh fasilitas pendampingan dan permodalan melalui kelompok. Dalam kelompok pula mereka akan berproses dan dengan sendirinya terjadi proses pembelajaran untuk pengembangan usahanya.

Menurut Bambang Ismawan dan Kartjono (1985), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) merupakan wadah proses pembelajaran di antara anggotanya.  Pendekatan kelompok untuk pengembangan usaha mikro pada masyarakat marjinal dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan individu. Karena kelompok dapat menjadi media atau sarana pembelajaran, berinteraksi untuk saling berbagi pengalaman, meningkatkan kepercayaan diri dan mitra usaha, serta sarana memupuk dan mengakses sumber modal. Pendekatan kelompok sering digunakan dalam berbagai kegiatan pemberdayaan, terutama yang dikaitkan dengan penyaluran kredit. Contohnya kredit untuk kelompok petani dan nelayan kecil (P4K) dan Kredit Taskin Agribisnis dari Departemen Pertanian, kredit Modal Awal Padanan (MAP) dan kompensasi dana BBM  dari Kementerian Koperasi, Kredit Keluarga Sejahtera (Kukesra) dan Kredit Pengembangan Kemitraan Usaha (KPKU) dari BKKBN, Kredit Pemberdayaan Koperasi dan LKM dari Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, serta program kredit dari beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pelatihan dalam kelompok juga mempertimbangkan efisiensi dan keterbatasan  kemampuan rentang kendali yang dimiliki oleh pendamping (Najiyati et al, 2003). Tidak mungkin pendamping melakukan pendampingan secara keseluruhan atau per individu.  Sebaliknya, tidak mungkin pula pendamping melakukan bimbingan secara massal sekaligus dalam satu desa. Dilihat dari sisi masyarakat, pendampingan massal juga kurang efektif dalam meningkatkan ketrampilan dibanding dengan pendampingan kelompok yang lebih kecil.

Di dalam kelompok, masyarakat akan berlatih berorganisasi, mengenali peluang dan kendala usaha, teknis  dan manajemen usaha, serta berlatih melakukan konservasi lahan. Mereka juga akan berlatih mengakses lembaga keuangan yang berbentuk bank maupun non bank untuk memperoleh dukungan permodalan bagi anggotanya. Pada perkembangan lebih lanjut, KSM diharapkan mampu mengembangkan fungsinya sebagai lembaga yang mampu melayani anggotanya termasuk dalam hal kebutuhan permodalan.  Bahkan, jika memungkinkan dapat pula melayani masyarakat sekitarnya. Pada titik tersebut, KSM yang benar-benar berdaya dapat menjelma menjadi bentuk-bentuk LKM seperti koperasi.

Apabila ketrampilan teknis usaha masyarakat yang perlu dikembangkan tidak dikuasai oleh pendamping, maka kelompok akan diarahkan untuk mengakses sumber daya lain, seperti menghubungi instansi teknis atau tenaga ahli yang lebih kompeten dalam rangka memperoleh bimbingan. Dalam hal  ini, masyarakat juga berlatih untuk mengakses sumberdaya yang dapat  memberikan bimbingan atau pelatihan yang diperlukan.

 

3. Pembelajaran dengan metode pendampingan kelompok

Bagi masyarakat pedesaan, sistem pelatihan model lama yang standar, formal, dan dilaksanakan dalam waktu yang terbatas terbukti kurang mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi masyarakat. Di sisi lain, pendampingan yang hanya menempatkan  pendampingnya sebagai fasilitator saja dinilai kurang memadai, karena masyarakat biasanya masih memerlukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.

Model pelatihan yang ditawarkan adalah pelatihan dengan metode pendampingan kelompok (Najiyati et al 2003).  Model ini merupakan perpaduan antara faktor pelatihan, pendampingan, dan dinamika kelompok.

Metode pelatihan alternatif tersebut mempunyai perbedaan yang jelas dibandingkan dengan pelatihan model konvensional.

Dalam model konvensional, pelatihan dipersepsikan sebagai “training” dengan materi tertentu sesuai standar yang telah dibakukan, dilakukan dalam jangka waktu tertentu, terbatas dan formal, dilakukan secara individu (individual-based training), dan umumnya berorientasi pada penambahan pengetahuan. Penelusuran kebutuhan pelatihan (training need assessment) dilakukan pada tahap tertentu dengan waktu terbatas dan dilakukan oleh petugas selain trainer. Sumber informasi dalam pelatihan model ini biasanya adalah trainer yang datang dari luar beberapa saat sebelum dilakukannya pelatihan. Dalam model ini, pelatihan dan pendampingan merupakan kegiatan yang terpisah dan selalu bergantung pada program pemerintah atau lembaga dana, khususnya dalam hal pembiayaan.

Dalam model pendampingan kelompok, pelatihan lebih dipahami sebagai sarana peningkatan kapasitas, kompetensi, motivasi, dan penyadaran. Didalamnya tercakup berbagai kegiatan yang saling berkaitan sesuai kebutuhan riil masyarakat.  Training need assessment dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan perkembangan kemampuan dan aspirasi masyarakat. Pelatihan merupakan proses pembelajaran yang terus- menerus dan berkelanjutan, dilakukan di lokasi, dalam  kelompok, dan tidak formal.  Pelatihan ini dipandu oleh pendamping yang tinggal di lokasi bersama masyarakat.  Sumber informasi dalam pelatihan adalah berbagai pihak yang relevan dan kompeten, antara lain pendamping, instansi teknis di lingkungan pemerintah, lembaga-lembaga pengembang keswadayaan masyarakat, mitra usaha, dan masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan masyarakat melalui kelompok sebagaimana disebutkan sebelumnya, telah diimplementasikan oleh Departemen Pertanian melalui Proyek P4K, BKKBN (Badan Koordinasi  Keluarga Berencana Nasional), Bina Swadaya, PINBUK, WI-IP, dan banyak LSM lainnya.

Model Konvensional Model Pendampingan Kelompok

Penelusuran kebutuhan pelatihan dilakukan dalam  waktu  terbatas dan pada tahap tertentu.

Penelusuran kebutuhan pelatihan dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan  perkembangan kemampuan dan aspirasi masyarakat.

Pelatihan dipersepsikan sebagai training, pemberian informasi satu arah

Pelatihan lebih dipahami sebagai peningkatan kapasitas (capacity building) yang terdiri dari berbagai kegiatan Jangka waktu pelatihan terbatas dan tertentu Pelatihan merupakan proses terus menerus (on going process) Materi pelatihan sesuai standar pemerintah/paket Materi pelatihan sesuai kebutuhan riil masyarakat (need assessment) Individual-based training Group-based training Trainer datang dari luar dan pada saat pelatihan saja Trainer hidup bersama masyarakat masyarakat Peranan trainer mengajar Peranan trainer memandu dan memfasilitasi (fasilitator) Sumber informasi adalah trainer dan lembaga pemerintah (di luar masyarakat) Sumber informasi dari berbagai pihak yang relevan dan kompeten termasuk warga masyarakat sendiri Kedudukan masyarakat sebagai penerima pesan dan pengguna Masyarakat sebagai subjek belajar yang aktif dan bertanggung jawab terhadap proses belajar Format pelatihan formal Format pelatihan informal Knowledge/skill based Competence based Pelatihan dan pengembangan masyarakat masyarakat adalah kegiatan yang terpisah  Pelatihan dan pengembangan masyarakat masyarakat adalah satu pendekatan menyeluruh.

 

4. Pelatihan khusus

Sebagian masyarakat tertarik dan memiliki potensi untuk mengisi lapangan kerja spesifik pada bidang usaha yang ramah lingkungan seperti pemandu wisata, perajin anyaman, perbengkelan, penjahit, anggota pemadam kebakaran, dan pengolahan hasil tanaman.  Keterbatasan  keterampilan teknis dan manajemen masyarakat di lahan gambut sering menyebabkan mereka tidak mampu mengisi  lapangan kerja tersebut. Di sisi lain, pendamping umumnya  tidak menguasai  keterampilan tersebut sehingga tidak dapat diharapkan bantuannya.  Meningkatkan keterampilan pendamping di bidang tersebut agar dapat mentransfernya kepada masyarakat juga tidak efisien karena jumlah tenaga kerja  yang diperlukan di bidang  usaha semacam ini tidak banyak.

Solusinya adalah dengan mengadakan pelatihan khusus untuk meningkatkan keterampilan masyarakat.  Pelatihan dapat dilakukan langsung oleh lembaga pemberdayaan  dengan merekrut masyarakat yang berpotensi dan berminat  dari beberapa desa.  Alternatif lainnya, pendamping dapat melakukan mediasi antara masyarakat dengan  intansi terkait  yang memiliki program  pelatihan  seperti  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Dinas Kehutanan,  Dinas Perkebunan,  dan  Dinas Perindustrian.

Gambar 7. Produk lahan gambut (misal purun, rotan dan pandan) memberi alternatif usaha bagi masyarakat. Bahan baku, rumput purun (kiri) dapat dijadikan tikar lampit dan rotan/pandan dijadikan keranjang (Dokumentasi oleh: Alue Dohong (kiri); Marcel J. Silvius (kanan).

 

5. Mengangkat kearifan budaya lokal

Para perencana pembangunan sering beranggapan bahwa norma-norma yang berkembang dalam masyarakat kurang mampu mendukung kemajuan. Untuk mempercepat perkembangan masyarakat, seluruh norma tersebut harus diganti dengan norma baru yang lebih modern. Mereka melupakan kearifan budaya lokal (indigenous wisdom) yang  telah berkembang selaras dengan kondisi lingkungan setempat selama bertahun-tahun.

Sebagai contoh, dalam ritual upacara sebelum membuka lahan atau akan menanam  terdapat ungkapan puja dan puji kepada Tuhan agar tanamannya bisa subur dan menghasilkan panenan yang banyak. Dalam ritual tersebut terkandung nilai dan sikap luhur untuk tidak merusak alam yang telah memberikan kekayaan pada mereka. Di dalam kearifan lokal juga terdapat ikatan-ikatan atau kelompok tradisional di masyarakat yang telah diakui sebagai instrumen untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial. Contohnya dewan masyarakat adat atau sesepuh desa.

Norma-norma yang merupakan kearifan budaya lokal ini perlu dipertahankan. Jika memungkinkan budaya semacam ini dapat dimanfaatkan sebagai media atau pintu masuk  bagi program-program pemberdayaan masyarakat.

 

6. Bantuan sarana

Untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam meningkatkan keberdayaannya, seringkali diperlukan pemberian bantuan berupa sarana seperti modal stimulan dan sarana konservasi lahan.  Diperlukan strategi khusus agar pemberian bantuan dalam bentuk sarana semacam ini  betul- betul sesuai dengan kebutuhan dan mampu mendorong proses pemberdayaan.

a. Bantuan modal stimulan

Dalam konsep pemberdayaan, orang miskin dipandang sebagai subyek yang memiliki kemampuan meskipun serba sedikit. Mereka bukanlah “the have not”, melainkan “the have little”. Apabila pemberdayaan dalam bidang ekonomi hanya mengandalkan kemampuan mereka yang serba sedikit, maka program akan berjalan lambat. Bisa saja mereka diorganisir dalam kelompok untuk melakukan pemupukan modal dengan cara menabung, yang selanjutnya dijadikan modal usaha dan dipinjamkan dengan model dana bergulir (revolving fund). Namun, prosesnya akan lambat. Untuk mempercepat proses pengembangan modal, maka diberikanlah modal stimulan dengan harapan percepatan pengembangan usaha. Perlu diingat pula, bahwa pemberian stimulan hanya mungkin dilakukan apabila mereka sudah memulai usaha dan tampak perkembangannya. Apabila stimulan diberikan melalui kelompok, maka kelembagaan di tingkat kelompok harus sudah mulai kuat. Indikatornya antara lain pengurus sudah berfungsi, kegiatan berjalan baik, pemupukan modal swadaya telah berjalan, administrasinya teratur dan transparan, serta keberadaan kelompok betul-betul dirasakan manfaatnya oleh anggota.

b. Bantuan konservasi lahan

Masyarakat di lahan gambut terutama petani sering tidak berdaya menghadapi marginalnya lahan gambut.   Banjir di musim hujan, kekeringan dan kebakaran di musim kemarau, menurunnya kesuburan lahan;  merupakan beberapa fenomena yang  sering membuat petani putus asa.  Pengadaan sarana secara swadaya murni seringkali berada di luar jangkauan kemampuan masyarakat. Bantuan  berupa sarana konservasi lahan yang dapat mencegah banjir di musim hujan, mencegah  kekeringan dan kebakaran di musim kemarau, atau meningkatkan kualitas lahan; sangat membantu petani meningkatkan kondisi perekonomiannya. Berbagai sarana yang sering dibangun antara lain tabat atau bendungan sebagai sarana pengatur tata air untuk mecegah banjir dan kekeringan, bantuan bibit tanaman tahunan,  dan  pengadaan sarana pemadam kebakaran.

Pemberian bantuan sarana konservasi lahan sebagaimana tersebut di atas, seringkali gagal apabila proses perencanaan dan pelaksanaannya kurang melibatkan masyarakat.  Keterlibatan penuh masyarakat diperlukan dari sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasinya.  Kontribusi masyarakat dalam bentuk pemikiran, tenaga kerja, dan biaya akan membuat masyarakat merasa memiliki, membutuhkan, dan akhirnya akan memanfaatkan dan memelihara sarana tersebut meskipun kegiatan pemberdayaan sudah berakhir.

Gambar 8. Penabatan saluran di lahan gambut oleh masyarakat di Sumatera Selatan untuk mencegah kebakaran lahan di sekitarnya (Dokumentasi oleh: Ferry Hasudungan, 2004).

 

7. Dilaksanakan secara bertahap

Para perencana pembangunan sering beranggapan bahwa untuk


Diterbitkan pada: 23 Februari 2025

Oleh: Admin PPJF