Lembaga Sertifikasi Profesi Pemberdayaan Masyarakat Pendamping Desa (LSP PMPD), yang merupakan lembaga mitra BNSP dan bertanggung jawab dan bertugasnya mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi atau verifikasi tempat uji kompetensi (TUK) di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendamping Desa mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Dalam melaksanakan tugasnya LSP PMPD didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai antara lain: Kantor Pusat di Jalan Cempaka Putih Tengah XVIII No. 12 Jakarta Pusat dan Gedung TUK lantai 3, Jl. A Yani No. 69-70 Jakarta Pusat. Selain itu dukungan SDM yang profesional serta Asesor yang berpengalaman dan kompeten.
Struktur organisasi kami dirancang untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam setiap aspek operasional. Dengan pembagian tugas yang jelas dan kepemimpinan yang kuat, kami berkomitmen untuk mencapai visi dan misi organisasi secara profesional dan berkelanjutan.
Tim asesor kami terdiri dari para profesional berpengalaman yang siap memberikan penilaian objektif dan berkualitas untuk mendukung perkembangan karier serta kompetensi Anda.
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor
Asesor